Aturan Unik yang Harus Dipatuhi di Desa Adat Panglipuran Bali

Sumber informasi mengenai Desa Adat Panglipuran Bali ini diperoleh dari seorang sahabat saya yang bernama Andri Surya. Ia juga menuliskan semua aturan yang berada di Desa Adat Panglipuran Bali. Dalam blognya yang memiliki situs www.wisatakulinerseru.blogspot.co.id ini, saya sangat senang mendapatkan banyak pengalaman menarik dari Mas Andri Surya. Yuk, kita simak aturan-aturan unik apa saja yang ada di Desa Panglipuran Bali. 
Desa Wisata Panglipuran Bali
Sebagai predikat desa terbersih di dunia
Hal ini terlihat dari susana Desa Panglipuran yang bersih dan tidak ada sampah sedikitpun yang berserakan di pinggir jalan. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Beli Komang-salah satu tour leader yang mendampingi Mas Andri ke lokasi, desa ini berhasil meraih predikat sebagai desa terbersih di dunia. Tentunya sebagai warga Indonesia, kita harus bangga dengan prestasi yang disandang oleh Indonesia saat ini. 

Namun, orang-orang di Desa Panglipuran ini dahulunya menolak memasukkan orang lain yang berada di luar Desa ke dalam lingkungan mereka. Melalui kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat dalam tahap proses yang cukup panjang, akhirnya warga desa ini mau menerima orang luar dan tetap menjaga warisan kebudayaan nenek moyang mereka. 

Aturan adat mengenai pernikahan
Satu-satunya kebudayaan Desa Panglipuran yang masih dipertahankan adalah larangan bertindak poligami. Larangan ini benar-benar diperkuat dengan hukuman yang sudah diatur oleh aturan adat setempat. Apabila ada salah satu warga Desa Panglipuran yang melakukan poligami, maka orang tersebut akan diasingkan ke dalam suatu tempat yang jauh dari Desa Panglipuran. Tempat itu mirip dengan pondok khusus dan bisanya disebut dengan ‘Pemadu’ yang memiliki makna dikeluarkan dari desa tersebut. 

Aturan adat lain yang terkait dengan pernikahan adalah keharusan menikah dengan salah satu warga yang berada di desa itu sendiri. Kesimpulannya, pernikahan di Desa Adat Panglipuran Bali hanya bisa dilksanakan oleh antar sesama warga. Tentunya, hal ini sudah termasuk ke dalam hukuman berat. Anda bisa membayangkan seandainya pulang ke kampung halaman tetapi sudah tidak dianggap oleh warga sekitar? Pastinya berat karena merasa sudah tidak dianggap oleh keluarga lagi.

Aturan mengenai desain dan model rumah
Berdarsarkan informasi jelajah yang diperoleh dari Mas Andri Surya, keunikan desain dan model rumah yang ada di desa ini patut dibanggakan. Pasalnya, di beberapa pintu rumah juga ada ukiran dan beberapa relief yang menarik. Uniknya lagi, di dalam satu pintu tersebut dihuni oleh macam-macam kepala keluarga yang masih memiliki satu ikatan keturunan. Sedangkan di luar rumah juga terdapat dapur yang terpisah dengan tempat tinggal. Akses pintu masuk dan keluar di dalam rumah ini juga sama pula. 

Menurut dugaan Mas Andri, desain rumah ini dibuat sedemikian rupa untuk mengumpulkan saudara yang memiliki satu ikatan keturunan darah yang sama dalam satu keluarga. Dengan aturan seperti ini, para warga tidak akan kebingungan dalam mengumpulkan saudara mereka sehingga tidak khawatir tertukar atau menyukai lawan jenis yang masih sedarah. Saya pikir aturan ini memang bagus agar kita bisa lebih dekat dengan keluarga kita sendiri.

Aturan mengenai tempat peribadatan
Salah satu hasil informasi dari perjalanan Mas Andri menyebutkan bahwa setiap rumah kebanyakan memiliki bangunan pura yang lebih besar. Namun, tidak semua orang bisa beribadah di pura tempat orang lain walaupun mereka sesama beragama Hindu. 

Orang-orang yang boleh beribadah di pura tersebut adalah keluarga penghuni rumah itu sendiri dan saudara-saudaranya yang memiliki ikatan keturunan darah. Mereka yang tidak sedarah tidak diperkenankan beribadah di pura milik tuan rumah, melainkan dianjurkan membuat Pura di rumah sendiri. Warga diperbolehkan beribadah di pura umum saat perayaan hari raya umat Hindu saja.

Itulah sedikit informai yang bisa saya dapatkan dari Mas Andri Surya sang narasumber. Semoga informasi ini bermanfaat (Chandra W.H)

konveksi terbaik di jogja


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top