Sejak kemerdekaan, bangsa Indonesia menghadapi
berbagai ancaman, gangguan,hambatan, dan tentangan yang berasal dari dalam dan
luar negeri. Maraknya kekacauan yang diciptakan Sekutu dan NICA telah
memengaruhi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) yang baru
lahir.
a.
Wilayah De
Facto RI Pascakedatangan Sekutu dan NICA
Bangsa Indonesia berusaha sekuat tenaga
memperjuangkan pengakuan de facto dan de
jure dan negaranya. Namun, cita cita itu kemudian terganjal oleh kehadiran
Belanda yang berkeinginan menguasai kembali Indonesia. Keadaan itu diperparah
oleh kekacauan yang ditimbulkan bangsa Indonesia sendiri, yakni PKI dan DI/TII.
Sejak penandatanganan Persetujuan Linggajati, wilayah de facto RI hanya terdiri atas Sumatra, Jawa dan Madura.
Kenyataan pahit kemudian harus diterima
bangsa Indonesia setelah Belanda melancarkan agresi militer pertamanya.
Meskipun pertikaian Indonesia-Belanda dapai diakhiri, namun hasil Perundingan
Renville telah membuat wilayah RI semakin sempit dan terkurung pendudukan
Belanda. Wilayah RI hanya tersiri atas hutan belantara Sumatra ditambah dengan
sebagian kecil Pulau Jawa. Sumatra yang luas itu daerah kayanya telah berada
dibawah kendali Belanda, yaitu Negara Sumatra Timur (NST). Sementara itu,
wilayah RI di Jawa tinggal Yogyakarta dan separuh wilayah Jawa Barat di bagian
barat.
b.
Lahirnya
Pemerintahan Darurat Republik Indoneia (PDRI)
Pada 19 Desember 1948 agresi militer
kedua dilancarkan Belanda dengan sasaran langsung ditujukan ke ibu kota RI di
Yogyakarta. Presiden, wakil presiden, dan beberapa pejabat tinggi lainnya
ditawan Belanda. Sebelum terjadi aksi penangkapan, pemerintah RI melakukan
sidang darurat yang salah satu keputusannya adalah member mandate kepada
Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan
Darurat Perublik Indonesia (PDRI) di Sumatra. Mandate tersebut ditandatangani
oleh Presiden dan Wakil Presiden RI. Untuk menjaga kemungkinan gagalnya
pembentukan PDRI d Sumatra, Menteri Luar Negeri RI H. Agus Salim mengirimkan
mandate kepada Mr. A.A. Maramis, L.N. Palar, dan Dr. Sudarsono yang sedang
berada di India untuk membentuk pemerintah pengasingan (exile government) di New Dalhi, India.
Mr. Syafruddin Prawiranegara tidak segara
mengumumkan terbentuknya PDRI di Sumatra. Ia terlebih dahulu ingin memastikan
bahwa para pemimpin RI di Yogya bear benar telah ditawan. Setelah mendapat
konfirmasi dari Mohammad Rasyid (Residen Sumatra Barat) tentang penangkapan
tersebut, barulah Mr. Syafruddin Prawiranegara mengumumkan berdirinya PDRI pada
22 Desember 1948 yang kedudukan di Bukittinggi. Keberadaan PDRI kemudian
diumumkan melalui radio keseluruh dunia. Ia mengatakan bahwa pemerintahan RI
tetap ada dan propaganda Belanda yang menyatakan bahwa pemerintahan RI telah
musnah adalah tidak benar.
c.
Negara-Negara
Bentukan Belanda dan Rencana Pembentukan Negara Indonesia Serikat
Pada 15 Juli 1946 DR. H.J van Mook
memprakarsai penyeleggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi
ini dihadiri oleh beberapa utusaan daerah yang dikuasai Belanda. Konferensi
Malino membahas pembentukan negara negara bagian dari suatu negara federal.
Berawal dari konferensi tersebut, van Mook atas nama Belanda mulai membentuk ‘’
negara negara bokena’’ yang tujuannya ingin mengepung dan memperlemah
keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya negara negara boneka, RI dan
negara negara bagian akan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupaka
perwujudan politik colonial Belanda, devide
et impera.
Negara negara boneka bentukan Belanda
terdiri dari enam negara bagian dan Sembilan satuan kenegaraan/daerah otonom,
yakni sebagai berikut.
1)
Negara Indonesia Timur (NIT).
2)
Negara Madura.
3)
Negara Pasundan.
4)
Negara Sumatra Timur (NST).
5)
Negara Sumatra Selatan.
6)
Negar Jawa Timur.
7) Daerah daerah otonom (istimewa) yang terdiri
atas: Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Dayak Pasar, Banjar, Kalimatan
Tenggara, Bangka, Biliton (Belitung), Riau Kepulauan, dan Jawa Tengah.
Negara negara
boneka bentukan Belanda ini menurut rencana akan digabungkan dengan RI sehingga
menjadi Negara Indonesia Serikat (NIS). Negara yang akan dibentuk itu meruoaka
negara federal, yaitu kesatuan yang terdiri dari negara negara bagian yang
memiliki kebebesan mengurus persoalan didalam negerinya. Sebelum terbentuknya
NIS, Belanda menciptakan pemerintah federal yang didukung oleh suatu badan permusyawarahan
federal (BFO). Ketua BFO yang ditunjuk Belanda ialah Sultan Hamid II.
Selanjutnya :
Aktivitas Diplomasi untuk Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Selanjutnya :
Aktivitas Diplomasi untuk Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia