Aktivitas Diplomasi untuk Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Bangsa Indonesia mengobarka semangat perjuanga mempertahankan kemerdekaan melalui aktivitas diplomasi dan perjuangan bersenjata dengan strategi gerilya. Bentuk perjuanga diplomasi ditujukan untuk memperoleh perdamaian dan meraih dukungan internasional atas kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.

a.       Diplomasi Indonesia Menghadapi Sekutu dan NICA

1)      Perjanjian Linggajati (25 Maret 1947)

Kedatangan Sekutu di Indonesia yang dibonceng NICA berakibat timbulnya pertempuran di berbagai daerah. Setelah lebih dari satu tahun berdinas di Indonesia, Inggris mengambil kesimpulan bahwa sangketa Indonesia-Belanda tidak mungkin diselesaikan lewat kekuatan senjata. Pihak Inggris kemudian berusaha mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Perundingan genjatan senjata pertama antara Indonesia, Sekutu, dan Belanda diselenggaraka di Jakarta pada 20-30 September 1946. Perundingan ini tidak mencapai hasil yang diharapkan. Meskipun demikian, kemudian Inggris mencoba mempertemukan kembali pidak pihak yang bertikai dengan mengirim diplomat, Lord Killearn. Utusan Inggris ini berhasil membawa wakil wakil Indonesia dan Belanda kemeja perundingan di Jakarta pada 7 Oktober 1946. Delegasi Indonesia diketuai Perdana Menteri Sutan Syahrir, sedangkan delegasi Belanda dipimpin Prof. Schermerhorn.

Perundingan tersebut menghasilka persetujuan yang isinya sebagai berikut.
a)      Diberlakukannya gencatan senjata antara Indonesia, Belanda, dan Inggris.
b)      Dibentuk sebuah Komisi dan Gencatan Senjata untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata.

Atas dasar perundingan terebut, sejak 24 Oktober 1946 pasukan Sekutu (Inggris dan Australia) mulai mengosongkan daerah daerah yang didudukinya. Secara berangsur angsur pasukan Sekutu ditarik dari Bogor, Palembang, Medan, Padang, dan tempat lainnya. Pada akhir November 1946, seluruh pasukan Sekutu telah meninggalkan Indonesia.

Sebagai kelanjutan perundingan sebelumnya, pada 10-15 November 1946 dilangsungkan perundingan di Linggajati, dekat Cirebon. Perundingan ini menghasilkan keputusan sebanyak 17 pasal yang intinya sebagai berikut.

a)      Belanda mengakui de facto  Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputu Sumatra, Jawa dan Madura.
b)      Republic Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
c)       Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesa-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Hasil persetujuan Linggajati ditandatangani wakil wakil Indonesia dan Belanda di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) pada 25 Maret 1947. Delegasi Indonesia yang membubuhkan tanda tangan tersebut ialah Sutan Syahrir, Mr. Moh, Mr. Soesanto Tirtoprojo, dan dr. A.K. Gani. Dari pihak Belanda ialah Prof. Schermerhorn, Dr. van Mook, dan van Poll. Peristiwa ini disaksikan tokoh penengah dari Inggris, Lord Killearn.

Setelah Belanda mengakui wilayah de facto RI, beberapa negara segera menyampaikan pengakuan atas kedaulatan RI. Negara negara itu, antara lain Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Lebanon, Suriah, Afganistan, Birma (Myanmar), Saudi Arabia, Yaman, Rusia, Pakistan, dan India. Negara negara tersebut lantas membuka perwakilan konsuler dinegara RI. Kondisi seperti itu telah memperkuat kedudukan RI dimata dunia Internasional.

Didalam negeri, hasil persetujuan Linggajati disikapi pro dan kontra dikalangan anggota KNIP. Pihak yang pro merasa puas karena kedaulatan Indonesia mulai diakui dunia internasional kendati hanya meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Selain itu, gencatan senjata amat diperlukan bangsa Indonesia guna memberi peluang kepada pihak militer melakukan konsolidasi terhadap pasukannya yang terpencar pencar akibat agresi militer Belanda. Sebaliknya, pihak yang kontra tetap ingin mengusahakan agar Belanda mengakui RI secara utuh. Pergulatan politik menyangkut perbedaan pendapat mengenai hasil persetujuan Linggajati menyebabkan jatuhnya Kabinet Syahrir. Selanjutnya, Presiden Soekarno menugaskan Amir Syarifuddin membentuk cabinet baru.


2)      Perjanjian Renville (17 Januari 1948)

KTN merupakan misi PBB yang bertugas mencari penyelesaian damai atas pertikaian Indonesia-Belanda. Atas usul KTN disepakati perundingan RI-Belanda dilakukan di atas sebuah kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat, yakni USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta. Perundingan ini dimulai pada 8 Desember 1947. Delegasi RI dipimpin Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia yang memihak Belanda).

Setelah melalui pembicaraan yang panjang, Persetujuaan Politik Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948. Isi pokok Persetujuan Renville, yakni sebagai berikut.

a)      Disetujuinya pelaksanaan gencatan senjata.
b)  Disetujuinya sebuah demarkasi yang memisahkan wilayah RI dan daerah pendudukan Belanda.
c)   TNI harus ditarik mundur dari daerah daerah kantongnya diwilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur ke daerah RI di Yogyakarta.

Persetujuan Renville menempatkan RI pada kedudukan yang sulit. Wilayah RI makin sempit dan dikurung oleh daerah daerah pendudukan Belanda. Kesulitan bertambah dengan dijalankannya blockade ekonomi Belanda terhadap wilayah RI. Persetujuan Renville kenyataannya telah merugikan bangsa Indonesia. Persetujuan itu mengundang reaksi keras dari para tokoh RI. Akibatnya, cabinet Amir Syarifuddin tidak mendapat kepercayaan dari rakyat. Amir Syarifuddin akhirnya jatuh dari kedudukannya sebagai perdana menteri.

3)      Perundingan Roem-Royen (7 Mei 1949)

Dalam upaya mencari penyelesaian pertikaian Indonesia-Belanda akibat agresi militer kedua Belanda. Dewan keamanan PBB memerintahkan UNCI untuk merealisasi resolusi tertanggal 28 Januari 1949. Pada intinya resolusi tersebut menyerukan kepada pihak yang bertikai untuk mengehentikan semua aktivitas militernya.

Pada 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta. Perundingan ini dipimpin Merle Cochran selaku wakil Amerika Serikat dalm UNCI. Delegasi Indonesia diketuai Mr. Moh Roem, sedangkan pihak Belanda diketuai Dr. van Royen. Dalam perundingan selanjutnya, delegasi Indonesia diperkuat Drs. Mohammad Hatta dan Sri Sultan Hamengkubowono IX.

Setelah melalui perundingan yang berlarut larut, pada 7 Mei 1949 tercapai persetujuan diantara kedua belah pihak. Persetujuan ini terkenal dengan nama Persetujuan Roem-Royen. Isi pokok persetujuan tersebut adalah sebagai berikut.

a)      Pernyataan Delegasi Indonesia
(1)    Mengeluarkan perintah kepada TNI untuk menghentikan perang gerilya.
(2)    Bekerja sama mengembalikan perdamaian, ketertibana, dan keamanan.
(3) Ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dalam upaya mempercepat penyerahan kekuasaan dan kedaulatan kepada negara Indonesia Serikat secara lengkap dan tanpa syarat.
b)      Pernyataan Delegasi Belanda
(1)    Menyetujui kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
(2)    Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
(3)    Tidak akan mendirikan negara negara didaerah yang dikuasi RI dan tidak akan memperluas negara atau daerah dengan merugikan pihak RI.
(4)    Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
(5)    Berusaha sungguh sungguh menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.

4)      Konferensi Inter-Indonesia (19 Juli 1949)

Sebelum Koferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan, para pimpinan RI melakukan pendekatan politik dengan BFO. Tujuannya agar RI dan BFO sama memadukan kekuatan nasional untuk menhadapi Belanda.

Diantara 19-22 Juli 1949 di Yogayakarta dan 31 Juli-2 Agustus di Jakarta, dilangsungkannya Konferensi Inter-Indonesia. Konferensi ini dihadiri wakil wakil RI dan para pemimpin BFO. Konferensi berhasil mengambil keputusan sebagai berikut.

a)  BFO mengakui bahwa Ngera Indonesia Serikat (NIS) akan menerima kedaulatan dari Belanda da RI.
b)   Menyetujui pembentukan Komite Persiapan Nasional yang terdiri dari RI dan BFO yang bertujuan mengoordinasikan seluruh persiapan dan kegiatan selama dan sesudah KMB serta sebagai lembaga pusat yang menjamin hubungan RI dengan BFO.
c)      Negara bagian tidak akan memiliki tentara yang terpisah pisah.
d)   BFO mendukung tuntutan RI supaya penyerahan kedaulatan menjadi nyata, tanpa syarat, serta tanpa ikatan politik dan ekonomi.

5)      Konferensi Meja Bundar (KMB)

Setelah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri, bangsa Indonesia siap menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB). RI dan BFO bersiap diri memenangkan pertarungan diplomasi menghadapi Belanda yang akan disaksikan wakil wakil dari UNCI. 

KMB berlangsung pada 23 Angustus-2 November 1949 di Den Haag, Belanda. KMB dipimpin Perdana Menteri Belanda Dr. Willem Drees. Delegasi Indonesia diketuai Drs. Mohammad Hatta dengan delegasi BFO diketuai Sultan Hamid II. Delegasi Belanda sendiri diketuai Mr. van Maarseveen. UNCI diwakili oleh Chritchley.

KMB berlangsung lama dan sangan a lot. Dua masalah pokok yang sulit dipecahkan dalam konferensi tersebut menyangkut masalah berikut.

a)      Masalah Uni Indonesia Belanda.
Indonesia menginginkan uni yang sifatnya hanya kerja sama bebas, sedangkan Belanda menghendaki uni yang bersifat permanen.
b)      Soal utang Hindia Belanda
Indonesia mengakui utang Hindia Belanda sampai menyerahnya Belanda kepada Jepang. Sementara itu, Belanda menghendaki Indonesia mengambil alih semua utang Hindia Belanda sampai saat berlangsungnya konferensi.

Setelah melalui perundingan berlarut larut, akhirnya semua pihak yag menghadiri konferensi mengeluarkan kesepakatan.

a)   Belanda akan mengakui kedaulatan politik Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949.
b)      Status Irian Barat akan ditunda setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
c)       Dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama suka rela dan sederajat.
d)      RIS harus membayar semua utang Hindia Belanda sejak tahun 1942.
e)     Pasukan Belanda Koninlkijk (KL) dan Koninklijk Miletaire (KM) akan dipulangkan, KNIL akan dibubarkan, dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

Hasil hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIL untuk diratifikasi. Untuk keperluan ini, KNIP menyelenggarakan sidang pada 6-14 Desember 1949. Dalam sidang ini diadakan pemunguta suara dengan hasil 226 suara yang menyatakan setuju,62 suara tidak setuju, dan 31 abstain. Dengan demikian KNIP menerima hasil hasil keputusan KMB.

b.       Diplomasi Indonesia Dukungan Internasional

Salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia adalah berusaha menarik dukungan internasional lewat PBB. Para pimpinan Indonesia berusaha memengaruhi dunia agar peduli terhadap perjuangan mempertahankan kemerdekaan sekaligus medapat dukungan serta pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia. Para pimpinan Indonesia menyadari bahwa PBB merupakan organisasi internasional yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia. Oleh karena iitu, mereka memanfaatkan PBB agar menggunakan peran dan pengaruhnya dalam menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Perjuangan menarik dukungan lewat PBB ditempuh melalui dua bentuk, yaitu sebagai berikut.

1)     Perjuangan para pemimpin Indonesia dalam sidang sidang PBB.
2)  Perjuangan menarik dukungan negara negara lain agar turut memperjuangkan Indonesia dalam sidang sidang PBB.

Perjuangan menarik dukungan internasional menampakkan hasilnya. Banayk negara didunia, terutama negara negara di Aasia yang menaruh simpati atas masalah yang dihadapi Indonesia.  Usulan penyelesaian masalah Indonesia-Belanda disampaikan melalui PBB. PBB ternyata cukup respek terhadap tugasnya menyelesaikan konflik di Indonesia. Buktinya, PBB telah mengirimkan Komisi Jasa Baik (Committer of God Office) yang dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN) pada peristiwa agresi militer pertama Belanda dan membentuk United Nations Commisions for Indonesia (UNCI) ketika terjadi agresi militer kedua.

1)      Peranan PBB melalui KTN

Agresi militer pertama Belanda di Indonesia mendatangkan reaksi keras dari dunia internasional. Wakil wakil India dan Australia di PBB mengajukan resolusi agar persoalan Indonesia dibahas dalam Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut mendapat tanggapan positif PBB dengan menjadikan masalah Indonesia sebagai salah satu agenda pembicaraannya. Pada 1 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB memerintahkan kepada Indonesia dan Belanda untuk menghentikan tembak menembak. Hal itu ditindaklanjuti dengan pengumuman gencatan senjata oleh kedua pihak yang bertikai sejak 4 Agustus 1947.
Pelaksanaan gencata senjata akan diawasi oleh suatu Komisi Konsuler yang beranggotakan beberapa Konsul Jendral di Indonesia. Komisi Konsuler itu diketuai oleh Konsul Jendral Amerika Serikat, Dr. Walter Foote dan beranggotakan Konsul Jendral Cina, Belgia, Prancis, Inggris, dan Australia. Namun, meskipun telah ada gencatan senjata, dalam kenyataannya Belanda masih terus berusaha memperluas wilayahnya. Pelanggaran ini dilaporkan Komisi Konsuler (pengawas gencatan senjata Indonesia-Belanda) kepada PBB. Laporan ini ditanggapi Dewan Keamanan PBB dengan membentuk sebuah Komisi Jasa Baik yang terkenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN).
Komisis Tiga Negara terdiri atas tiga negara berikut ini.
a)      Autralia diwakili Richard Kibry yang dipilih mewakili kepentingan Indonesia.
b)      Belgia diwakili Paul van Zeeland yang dipilih mewakili kepentingan Belanda.
c)       Amerika Serikat dipilih Australia dan Belgia sebagai pihak netral dan wakilnya, Dr. Frank Graham.
Pada 27 Oktober 1947 KTN tiba di Jakarta untuk memulai pekerjaannya. KTN kemudian berhasil melakukan pendekatan pendekatan terhadap pihak pihak yang bertikai. Sejak 8 Desember 147 sampai 17 Januari 1948 wakil wakil Indonesia dan Belanda bisa duduk bersama melakukan dialog dalam Perundingan Renville. Dilangsungkan Perundingan Renville menandai berakhirnya akibat agresi militer pertama Belanda.

2)   Peranan PBB melalui UNCI

Ketika Belanda melancarkan agresi militer yang kedua pada 19 Desember 1948, dunia internasional lagsung mengecam tindakan tersebut. Birma dan India kemudian memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia di New Delhi pada 20-23 Januari 1949. Konferensi yang dihadiri sejumlah negara Asia, Afrika, Dan Autralia itu menghasilkan resolusi yang disampaikan kepada PBB. Keesokkan harinya Dewan Keamanan PBB langsung melakukan sidang yang membahas resolusi tersebut.

Dalam pertemuan pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang berisi sebagai berikut.

a)     Penghentian semua operasi militer Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya.
b)     Pembebasan semua tahanan politik RI oleh Belanda.
c)     Belanda harus member kesempatan kepada para pemimpin RI untuk kembali ke Yogyakarta.
d)     Perundingan perundingan baru akan dilakukan di bawah pengawasan PBB.
e)  Komisi Tiga Negara (KTN) diubah namanya menjadi United Naations Commisions for Indonesia (UNCI).

Setelah UNCI terbentuk, UNCI segera melakukan pembicaraan dengan Presiden Soekarno dan Wakil PRESIDEN Moh. Hatta di pengasingan. Selain itu, UNCI juga melakukan tekanan terhadap Belanda agar menghentikan agresi militernya dan mengembalikan para pimpinan RI ke Yogyakarta. Akhirnya, pihak Indonesia dan Belanda bersedia berunding kembali di Jakarta pada 17 April 1949 dan 7 Mei 1949. Perundingan ini diketuai oleh Merle Cochran (Amerika Serikat), sedangkan delegasi Indonesia ialah Mr. Moh. Roem dan delegasi Belanda, Dr. van Royen. Perundingan Roem-Royen kemudian dapat mengakhiri pertikaian Indonesia-Belanda dalam agresi militer kedua Belanda.

Selanjutnya :
Berakhirnya Konflik antara Indonesia-Belanda


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top